Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah perlunya perpustakaan sebagai sarana pelayanan, pendidikan, penelitian, informasi, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan penyelenggaraan perpustakaan yang meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
- Pengorganisasian perpustakaan yang minimal memiliki unit kerja pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, pengelolaan dan pelestarian bahan perpustakaan, dan pelayanan perpustakaan.
- Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP), termasuk gedung atau ruang yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
- Standar tenaga perpustakaan yang memuat kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
- Penambahan koleksi perpustakaan melalui pembelian, tukar menukar, sumbangan, hibah, dan koleksi deposit, serta penyusunan Literatur Sekunder.
- Penyelenggaraan layanan perpustakaan secara merata dan prima, termasuk pengembangan otomasi perpustakaan dan kerjasama antar perpustakaan.
- Promosi perpustakaan secara berkesinambungan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
- Pelestarian koleksi daerah dan naskah kuno, termasuk kewajiban penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan salinan karya kepada Dinas Perpustakaan.
- Fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah, termasuk koordinasi dengan berbagai jenis perpustakaan dan pembentukan Tim Akreditasi.
- Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, komunitas baca, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum.
- Kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.
- Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pembentukan Dewan Perpustakaan Provinsi dan Forum Pemustaka.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.