For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 · Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007

Status:
Active
Effective Date:20 September 2007Publication Date:20 September 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 September 2007
Publication Date20 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pemberian izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jasa internet teleponi untuk keperluan publik kepada pemenang seleksi pelaksana penyedia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz dan pengembangan akses serta layanan di wilayah blok WPUT yang dimenangkan. Pelaksana penyedia diwajibkan menggunakan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk produksi dalam negeri dan alat telekomunikasi dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 20%.

(-)

(-)