For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1954 tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan

Also known as: UU 28/1954 · UU No. 28 Tahun 1954 · UU Nomor 28 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 1954Publication Date:7 Agustus 1954
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBiaya Legalisasi Tanda Tangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 1954
Publication Date07 Agustus 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang biaya legalisasi tanda tangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman. Latar belakang dari undang-undang ini adalah untuk memungut biaya atas legalisasi tanda tangan yang sebelumnya dilakukan tanpa biaya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Biaya yang ditetapkan untuk setiap legalisasi tanda tangan adalah sebesar Rp. 7,50. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)