For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 3/2020 · Perda Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 November 2020Publication Date:30 November 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date01 November 2020
Publication Date30 November 2020
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pelaksanaan PUG di daerah bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan responsif gender, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta berwenang menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG, memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan.

(-)

(-)