on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 25/2013 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan LPSE Kemkominfo bertujuan untuk memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Ketentuan Substansial:
LPSE Kemkominfo dibentuk sebagai unit kerja yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kemkominfo. Tugas utama LPSE adalah memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan rencana umum pengadaan, memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan dalam menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, dan memfasilitasi penyedia barang/jasa menjadi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). LPSE juga dapat melayani kebutuhan pengadaan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah.
Fungsi LPSE mencakup penyusunan program kegiatan, pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE, serta pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
LPSE Kemkominfo secara fungsional melekat pada Pusat Data dan Sarana Informatika. Perangkat kerja LPSE meliputi Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, dan Unit Layanan dan Dukungan. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengelolaan sistem, registrasi pengguna, dan dukungan teknis.
LPSE Kemkominfo wajib menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE, meliputi registrasi dan verifikasi pengguna, layanan pengguna, penanganan masalah, pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur, pemeliharaan kinerja dan kapasitas, serta pengarsipan dokumen elektronik.
Untuk memfasilitasi layanan SPSE, ditunjuk Sub Admin pada setiap satuan kerja yang bertugas memberikan User ID dan Password kepada panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerjanya.
Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan kualifikasi teknis dan manajerial, serta integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab. Pengelola LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.