For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2014 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:6 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date18 Agustus 2014
Publication Date06 Juni 2014
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Nganjuk Kepada PT. Bank Jatim dan PT. BPR Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 06); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Nganjuk Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan BUMD. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki struktur permodalan BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengembangkan usaha BUMD.

Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada BUMD, yang merupakan kekayaan berupa uang yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip penyertaan modal adalah berdasarkan ekonomi perusahaan yang berorientasi untuk menghasilkan keuntungan, serta memperhatikan prinsip pelayanan masyarakat yang berorientasi pada kepentingan sosial.

Besaran penyertaan modal pada beberapa BUMD telah ditetapkan, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT. BPR Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, dan PT. BPR Jawa Timur (Bank UMKM Jawa Timur). Selisih besaran penyertaan modal dianggarkan secara bertahap dalam APBD atau dari bagian laba yang diterima Pemerintah Daerah yang dikembalikan sebagai penyertaan modal.

Penyertaan modal dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja atau pengembangan usaha BUMD. BUMD wajib menyusun rencana usaha yang disampaikan kepada DPRD, yang minimal memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisis pasar, strategi usaha, dan analisis finansial.

Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dana dari Kas Umum Daerah ke masing-masing BUMD sesuai peraturan perundang-undangan. BUMD bertanggung jawab dalam pengelolaan dana penyertaan modal. Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.

Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan dapat membentuk tim pembinaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan bertanggung jawab dalam pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah, meliputi pemantauan dan pengendalian. Direksi BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.

Bupati dapat meminta akuntan publik dan/atau akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban BUMD, dan DPRD dapat meminta hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati.

1. Seluruh penyertaan modal kepada BUMD sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini kecuali dalam hal pertanggungjawaban berlaku tahun berjalan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)