For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong

Also known as: Perpu 1/1971 · Perpu No. 1 Tahun 1971 · Perpu Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 1971Publication Date:30 Juli 1971
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1971
Publication Date30 Juli 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 101) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 ini dikeluarkan untuk mencabut Undang-undang No. 17 tahun 1964 yang melarang penarikan cek kosong. Latar belakang pencabutan ini adalah karena undang-undang tersebut dianggap menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian dan dunia perbankan. Undang-undang yang dicabut sebelumnya menetapkan penarikan cek kosong sebagai tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman berat, yang justru menimbulkan keengganan masyarakat untuk menggunakan cek dalam transaksi pembayaran. Dengan pencabutan ini, diharapkan lalu-lintas pembayaran giral dapat berkembang dan mendukung pembangunan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur bahwa perkara cek kosong yang belum diputuskan pengadilan harus diselesaikan menurut KUHP, dan perkara yang masih dalam penyidikan tidak dapat dituntut lagi kecuali memenuhi unsur tindak pidana lain.

1. Perkara-perkara penarikan cek kosong yang belum mendapat keputusan Pengadilan harus diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. 2. Perkara-perkara cek kosong yang masih ada di tangan alat-alat penyidik tidak dapat dituntut lagi kecuali memenuhi unsur-unsur tindak pidana lain. 3. Penarikan cek kosong yang tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana diselesaikan menurut ketentuan hukum perdata. 4. Perkara-perkara cek kosong yang telah mendapat keputusan Pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tetap harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

(-)