For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 8/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentBobong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PPJ adalah salah satu jenis pajak kabupaten yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan umum dari sumber lain, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutang. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.