For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 4/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 April 2016
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Pedesaan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date-
Publication Date12 April 2016
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan ruang kawasan perdesaan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat desa, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masyarakat.
  2. Penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD) berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan, dengan mekanisme penetapan yang melibatkan musyawarah antar desa.
  3. Penguatan kapasitas masyarakat desa melalui peningkatan kemampuan kolektif dalam berbagai aspek pembangunan kawasan perdesaan.
  4. Penguatan kelembagaan desa, termasuk Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan kelembagaan ekonomi desa.
  5. Pembangunan infrastruktur antar perdesaan yang bertujuan untuk mendorong pemenuhan infrastruktur perdesaan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa.
  6. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi tahapan persiapan, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan oleh Bupati terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan pendanaan yang bersumber dari berbagai anggaran dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)