For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 37/2014 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2014Publication Date:13 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 November 2014
Publication Date13 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 131/KEP/M.PAN/12/2002 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005, sehingga perlu diganti. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Instansi Pembina:** Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dengan tugas melaksanakan pembinaan yang meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, penetapan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan, pembentukan organisasi profesi, penyusunan etika profesi, pembinaan Tim Penilai, serta monitoring dan evaluasi. 2. **Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang masing-masing. Kategori keterampilan meliputi Penguji Mutu Barang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Kategori keahlian meliputi Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. 3. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengujian mutu barang, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 4. **Rincian Kegiatan dan Angka Kredit:** Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan dan angka kredit untuk setiap jenjang jabatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. 5. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Setiap Penguji Mutu Barang wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) secara hirarki kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 6. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Syarat pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional penguji mutu barang, baik untuk kategori keterampilan maupun keahlian, meliputi persyaratan ijazah, pangkat, pendidikan dan pelatihan fungsional, serta penilaian prestasi kerja.

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/05/ M.PAN/1/2005.

(-)