Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Banjarmasin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. *Standar Teknis Bangunan Gedung*: Mengatur ketentuan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Standar teknis meliputi persyaratan tata bangunan (arsitektur, peruntukan, intensitas) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, dengan kewajiban memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi.
4. *Infrastruktur untuk Penyandang Disabilitas*: Menjamin ketersediaan infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas pada bangunan gedung.
5. *Bangunan Gedung dengan Kearifan Lokal*: Mengatur penggunaan konstruksi bangunan panggung dan ornamen arsitektur tradisional.
6. *Peran Serta Masyarakat*: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, menjaga ketertiban, memberikan masukan, dan menyampaikan pendapat terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
7. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung.