on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dengan menyediakan dana yang cukup melalui pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. PPAT/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati.
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.