For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 94/2024 · PMK No. 94 Tahun 2024 · PMK Nomor 94 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2024Publication Date:2 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2024
Publication Date02 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 731).

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Jenis PNBP meliputi pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah/hemodialisis, penunjang medis diagnostik, radioterapi, forensik dan pemulasaraan jenazah, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, pelayanan unggulan, pelayanan di luar layanan medis, dan pelayanan farmasi. Tarif layanan kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kecuali tarif pelayanan farmasi yang mengikuti harga eceran tertinggi sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)