For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date-
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 2.695.270.157.664,95 dan Belanja sebesar Rp. 2.569.817.000.142,38 sehingga terdapat Surplus sebesar Rp.125.453.157.522,57. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 369.082.083.238,77 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10.244.000.000,00 sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp.358.838.083.238,77.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 8.706.645.052.259,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.814.614.996,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 8.690.830.437.263,99.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal sebesar Rp. 340.045.526.682,09 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 445.287.489.334,68.

Bupati Sidoarjo menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)