on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Bupati Sidoarjo menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.