For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1970 tentang Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat

Also known as: Keppres 5/1970 · Keppres No. 5 Tahun 1970 · Keppres Nomor 5 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 1970Publication Date:19 Januari 1970
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 1970
Publication Date19 Januari 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1970 ini bertujuan untuk membentuk Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut. Staf Pelaksana ini merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Indonesia dan bertanggung jawab atas persiapan, penyelenggaraan, dan pengawasan pemilihan umum di Irian Barat. Struktur organisasi Staf Pelaksana terdiri dari Biro Penyelenggaraan dan Biro Administrasi, masing-masing dengan tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Kepala Staf Pelaksana diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Panitia Pemilihan Indonesia, dan personel diambil dari pegawai negeri. Staf Pelaksana bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan badan-badan terkait lainnya.

(-)

(-)