Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Gunungkidul agar lebih profesional dan berwibawa dalam penegakan hukum. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 1 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. PPNS memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Kepolisian. Khusus untuk pajak dan retribusi daerah, PPNS memiliki kewenangan tambahan seperti meneliti laporan, meminta keterangan, memeriksa buku dan dokumen, melakukan penggeledahan, dan meminta bantuan tenaga ahli.
- Kewajiban dan hak PPNS: PPNS wajib melakukan penyidikan, menerima laporan, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. Selain hak sebagai PNS, PPNS diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri. Syarat pengangkatan antara lain masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda Golongan III/a, pendidikan minimal S1, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian kinerja baik, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi syarat sebagai PPNS.
- Pelaksanaan Penyidikan: Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS.