on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 12/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan gedung serta penghuninya dengan melengkapi alat pemadam kebakaran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, di mana retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Objek retribusi meliputi pemeriksaan dan pengecekan, pengadaan racun api atau pengisian tabung APAR, pemasangan segel, dan pemasangan label. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Setiap pemilik bangunan gedung yang memenuhi syarat wajib memiliki alat pemadam kebakaran yang diperiksa secara berkala. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelaikan alat pemadam kebakaran, dengan struktur tarif yang berbeda untuk berbagai jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.
Retribusi dipungut di wilayah daerah, dan terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi wajib dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.