Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan koleksi daerah serta naskah kuno. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena belum adanya instrumen hukum yang mengatur mengenai perpustakaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin terpenuhinya standar perpustakaan.
- Fungsi Unit Layanan Perpustakaan sebagai wahana belajar, rekreasi, informasi, inspirasi, pendidikan, penelitian, dan pembudayaan.
- Pengaturan mengenai Koleksi Perpustakaan, termasuk jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian.
- Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi lahan, gedung, ruang, perabot, dan peralatan.
- Layanan perpustakaan yang harus diberikan kepada pemustaka, termasuk layanan keliling dan digital.
- Ketentuan mengenai Tenaga Perpustakaan, termasuk kualifikasi, hak, kewajiban, dan peningkatan kapasitas.
- Pelestarian Koleksi Daerah dan Naskah Kuno, serta pengembangan koleksi budaya daerah.
- Pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai kegiatan dan promosi.
- Fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah.
- Kerjasama dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam bidang perpustakaan.
- Pembentukan Dewan Perpustakaan Provinsi dan Forum Pemustaka.
- Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan.
- Pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.