For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung

Also known as: Permenperin 17/2022 · Permenperin No. 17 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik STTT Bandung
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date28 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/5/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik STTT Bandung, yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik STTT Bandung. Politeknik STTT Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri tekstil dan produk tekstil. Visi Politeknik STTT Bandung adalah menjadi penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global di bidang industri tekstil dan produk tekstil pada tahun 2030. Misi Politeknik STTT Bandung meliputi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0, membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri, mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi, serta mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri. Peraturan ini mengatur mengenai identitas Politeknik STTT Bandung, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan yang meliputi organisasi Politeknik STTT Bandung (Direktur, Senat, Dewan Penyantun), sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, serta pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STTT Bandung masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STTT Bandung wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)