For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN)

Also known as: PERPRES 74/2015 · PERPRES No. 74 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan ASEAN Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo, termasuk Protokol 1 dan Protokol 2 yang memberikan kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas di antara titik-titik yang ditunjuk dan semua titik dengan bandara internasional di ASEAN. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi liberalisasi penuh jasa angkutan udara kargo di ASEAN, serta pelaksanaan hak angkut yang lebih luas di semua bandara internasional di kawasan tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)