For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Also known as: PMK 116/PMK.02/2015 · PMK No. 116/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011. Peraturan ini menetapkan bahwa dana cadangan beras pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Perum BULOG. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menetapkan Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Perum BULOG dalam pengadaan dan penyaluran cadangan beras, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan terkait dana tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hasil penjualan beras dalam operasi pasar merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara.

(-)

(-)