For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Also known as: Peraturan KY 5/2016 · Peraturan KY No. 5 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:19 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeSeleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
LocationKomisi Yudisial
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date19 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial (HI) di Mahkamah Agung. Latar belakangnya adalah kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 untuk melakukan seleksi hakim ad hoc. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan seleksi secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel, serta menghasilkan hakim ad hoc HI yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan berintegritas.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan (seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara), penetapan kelulusan, dan penyampaian usulan kepada DPR. Pendaftaran dilakukan setelah Komisi Yudisial menerima pemberitahuan lowongan dari Mahkamah Agung. Seleksi administrasi mencakup verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Uji kelayakan terdiri dari seleksi kualitas (tes obyektif, pembuatan karya tulis, studi kasus KEPPH dan hukum), seleksi kesehatan dan kepribadian (pemeriksaan kesehatan, profile assessment, rekam jejak), dan wawancara.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi bagi calon hakim ad hoc HI, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, pendidikan S-1 Hukum, pengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 tahun, tidak pernah dipidana, bukan pengurus partai politik, melaporkan harta kekayaan kepada KPK, dan bersedia melepaskan jabatan struktural. Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan uji kelayakan.

1. Nominator Calon Hakim ad hoc HI yang telah mengikuti seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, dinyatakan telah melalui tahapan administrasi dan tes obyektif serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

(-)