on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Resiko Keamanan Pangan Di Sarana Produksi Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 10/2023 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Tujuannya adalah menerapkan sistem jaminan keamanan pangan melalui program manajemen risiko di sarana produksi pangan olahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban produsen pangan olahan risiko tinggi untuk menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) di sarana produksi. PMR wajib diterapkan pada pangan steril komersial dan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus. Produsen harus membentuk Tim PMR dan memperoleh Izin Penerapan PMR dari BPOM. Proses penerbitan izin melibatkan audit lapang dan evaluasi dokumen. Izin berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Produsen juga diwajibkan melakukan audit internal secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.