For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Resiko Keamanan Pangan Di Sarana Produksi Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 10/2023 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2023Publication Date:13 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenerapan Program Manajemen Resiko Keamanan Pangan Di Sarana Produksi Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Maret 2023
Publication Date13 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 945). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Tujuannya adalah menerapkan sistem jaminan keamanan pangan melalui program manajemen risiko di sarana produksi pangan olahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban produsen pangan olahan risiko tinggi untuk menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) di sarana produksi. PMR wajib diterapkan pada pangan steril komersial dan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus. Produsen harus membentuk Tim PMR dan memperoleh Izin Penerapan PMR dari BPOM. Proses penerbitan izin melibatkan audit lapang dan evaluasi dokumen. Izin berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Produsen juga diwajibkan melakukan audit internal secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

1. Permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap yang diajukan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya. 2. Produsen yang telah mendapatkan piagam PMR sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku piagam PMR. 3. Pemegang Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyesuaikan ketentuan mengenai standar sistem mutu dan keamanan PMR sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Produsen yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penangguhan proses registrasi pangan olahan; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan pangan dari peredaran; dan/atau e. pencabutan izin edar. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap atau tidak bertahap berdasarkan analisis risiko.