For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 9/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Daerah, dan Hiburan. Selain itu, Pemerintah Daerah melarang penyelenggaraan billyard dan hiburan permainan ketangkasan yang cenderung dan mengarah perjudian.

Pengadaan karcis tanda masuk untuk hiburan insidentil dapat dilakukan oleh penyelenggara atas izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk, ukuran, warna, dan persyaratan teknis tanda masuk ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Objek Pajak Hiburan adalah setiap penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran atau bersifat komersial, meliputi bioskop, pertunjukan kesenian, pagelaran musik, persewaan hiburan, pertandingan olahraga, permainan ketangkasan, tempat wisata, dan tempat kebugaran. Penyelenggaraan hiburan tanpa dipungut bayaran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan berbeda-beda, misalnya untuk pertunjukan film sebesar 10%, pertunjukan kesenian dan pasar malam sebesar 20%, persewaan hiburan sebesar 10%, pertandingan tenis sebesar 15%, permainan ketangkasan (tergantung golongan) antara 15% hingga 30%, usaha pariwisata sebesar 10%, dan pusat kebugaran sebesar 15%.

(-)

(-)