Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
- Asas dan Prinsip: Pelaksanaan TJSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterpaduan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, keberpihakan, kemitraan, mutualistis, tidak diskriminatif, dan koordinatif.
- Subjek Hukum: Setiap penanam modal dan/atau perusahaan berbadan hukum yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP.
- Hak dan Kewajiban: Perusahaan berhak menetapkan program TJSLP yang disinergikan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Bekasi dan mendapatkan penghargaan/kemudahan. Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan perusahaan, menyusun rancangan kegiatan yang sesuai dengan prinsip TJSLP, dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
- Program dan Bidang Kerja: Program TJSLP meliputi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Bidang kerja meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, sarana dan prasarana keagamaan, peningkatan daya beli masyarakat, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, olah raga dan seni budaya, lingkungan hidup, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.
- Kelembagaan: Bupati membentuk Tim Koordinasi Pengelola TJSLP. Terdapat Forum Pelaksana TJSLP (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi Program Kegiatan TJSLP, dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan TJSLP.
- Pembiayaan: Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
- Fasilitas: Pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan pelayanan dan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
- Pelaporan dan Evaluasi: Lembaga Pengelola TJSLP wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSLP setiap 6 bulan kepada Pemerintah Daerah.