For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 16/2006 · Perda Kota Samarinda No. 16 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 September 2006Publication Date:1 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 September 2006
Publication Date01 September 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan mengantisipasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk izin untuk perlindungan dan keselamatan kerja. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Gangguan/Tempat Usaha.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruangan tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi: Ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan tersebut.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan besaran yang berbeda untuk perdagangan, pariwisata, pergudangan, industri, dan usaha lainnya.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kota Samarinda.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
  9. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD.
  10. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.