For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 April 2012Publication Date:9 April 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date09 April 2012
Publication Date09 April 2012
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kerja sama daerah yang didasarkan pada efisiensi, efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip kerja sama daerah, meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
  2. Subjek kerja sama, yaitu Kepala Daerah, Gubernur/Walikota/Bupati, Pihak Ketiga, dan Pihak Luar Negeri.
  3. Objek kerja sama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik.
  4. Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama antara Kepala Daerah dengan Gubernur/Walikota/Bupati, dengan Pihak Ketiga, atau dengan Pihak Luar Negeri.
  5. Bentuk-bentuk kerja sama meliputi pinjam pakai, pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur, perkuatan dan peningkatan kapasitas, kota kembar, kontrak pengelolaan pinjaman/permodalan, kontrak kelola, kontrak patungan, kontrak pelayanan, kontrak sewa, kontrak konsesi, kontrak bangun/rehabilitasi, bantuan teknis, pendirian badan promosi, kerja sama penyertaan modal, kerja sama promosi pariwisata, dan kerja sama sumber daya manusia.
  6. Tata cara kerja sama daerah yang meliputi prakarsa atau penawaran rencana kerja sama, pembuatan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding), dan penyiapan rancangan perjanjian kerja sama.
  7. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) oleh Kepala Daerah untuk menyiapkan kerja sama daerah.
  8. Persetujuan DPRD diperlukan untuk rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat atau menggunakan/memanfaatkan Aset Daerah.
  9. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, Aset, atau non material berupa keuntungan, yang harus disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah atau dicatat sebagai Aset Pemerintah Daerah.
  10. Penyelesaian perselisihan dalam kerja sama dilakukan melalui musyawarah atau Keputusan Gubernur/Menteri, atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.
  11. Perubahan ketentuan kerja sama dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak, dengan persetujuan DPRD jika menyebabkan penambahan pembebanan APBD atau masyarakat.
  12. KSD berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak, tujuan perjanjian tercapai, terdapat perubahan mendasar, salah satu pihak melanggar ketentuan, dibuat perjanjian baru, muncul norma baru, objek perjanjian hilang, terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional, atau berakhirnya masa perjanjian.
  13. Pembinaan dan pengawasan teknis atas KSD dilakukan oleh Kepala Daerah melalui TKKSD.
  14. Pembentukan Badan Kerja Sama untuk membantu Kepala Daerah dalam kerja sama yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 tahun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerja sama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)