For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:19 Maret 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date19 Maret 2018
Place of EnactmentTobelo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pengaturan TJSP yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdayaguna, dan berhasil guna, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan penanaman modal berkewajiban melaksanakan TJSP, termasuk PMA dan PMDN. Program TJSP dapat berasal dari satu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan. BUMN dan BUMD juga dapat melaksanakan TJSP. Program TJSP harus menitikberatkan pada aspirasi masyarakat setempat dan selaras dengan program Pemerintah Daerah. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, koperasi, program langsung pada masyarakat, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan program pembangunan sarana prasarana fasilitas umum, sosial dan peribadatan.

Perusahaan dalam melaksanakan TJSP harus menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggungjawab perusahaan dengan memperhatikan program pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan. Bupati membentuk Tim TJSP untuk memfasilitasi, memverifikasi, merekomendasikan, mengawasi, dan mengevaluasi program TJSP. Dana TJSP berkisar 1-3% dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak.

Pemerintah Kabupaten berhak melakukan koordinasi dalam perencanaan TJSP dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang aktif melaksanakan program TJSP. Perusahaan berhak mendapat kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha, serta mendapatkan ijin dan penghargaan. Masyarakat berhak mendapatkan pemberdayaan ekonomi dan menghormati tradisi budaya masyarakat.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSP. Pemerintah Daerah memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program TJSP.

1. Pelaksanaan TJSP sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilanjutkan sampai berakhirnya program yang bersangkutan.

1. Perseroan yang tidak melaksakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis. b. Pembatasan kegiatan usaha. c. Pengumuman dimedia masa cetak dan elektronik.