For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

Also known as: Perda Kota Bogor 5/2006 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 April 2006Publication Date:20 April 2006
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 April 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penataan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional dan andal. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa bangunan gedung memiliki peran strategis dalam mewujudkan produktivitas dan jati diri manusia, sehingga perlu diatur dan dibina agar andal, berjati diri, serta seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  • Fungsi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  • Perizinan: Mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Izin Penghapusan Bangunan Gedung, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Menetapkan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai sempadan bangunan, kepadatan dan ketinggian bangunan, sirkulasi dan parkir, ruang terbuka hijau, serta prasarana dan utilitas.
  • Keandalan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bagi bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki IMB melalui program pemutihan. 3. Program pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai rencana Pemerintah Daerah mengenai Penataan Ruang. 4. Bagi bangunan yang telah berdiri dan memperoleh izin melalui program pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun, wajib menyesuaikan bangunan dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 5. Untuk permohonan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya masih mengacu kepada Peraturan Daerah yang lama. 6. Selama belum ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 3. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00.