on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
Also known as: Perda Kota Bogor 5/2006 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional dan andal. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa bangunan gedung memiliki peran strategis dalam mewujudkan produktivitas dan jati diri manusia, sehingga perlu diatur dan dibina agar andal, berjati diri, serta seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.