Peraturan ini mencabut:
1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal beserta segala perubahannya.
Peraturan ini mengubah:
(-)
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang Pasar Modal dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan. Badan Pembina Pasar Modal dibentuk untuk membantu Menteri Keuangan dalam kebijakan pasar modal, terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) bertugas mengendalikan pelaksanaan pasar modal, menilai perusahaan yang menjual efek, dan mengawasi pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta. Pendirian perusahaan perseroan (PERSERO) diatur untuk memfasilitasi masyarakat dalam memiliki saham dan efek lainnya, dengan modal awal yang ditetapkan dan prioritas pembelian efek di pasar modal.
1. Seluruh peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan dan segala badan yang telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal beserta segala perubahannya, dinyatakan tetap berlaku dan terus melaksanakan kegiatannya berdasarkan Keputusan Presiden ini.