Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menular.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam melakukan upaya penanggulangan penyakit menular terhadap lingkungan, orang, dan sumber penularan lainnya.
- Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit potensial wabah, KLB dan/atau KKM, menyediakan akses terhadap komunikasi, informasi dan edukasi, menyediakan perlengkapan protokol kesehatan untuk masyarakat, melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif dan/atau rehabilitatif, memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit sesuai kewenangan, dan membentuk tim penanganan pemakaman untuk penyakit menular tertentu.
- Masyarakat berhak melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi serta edukasi tentang kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, dan mendapatkan lingkungan yang sehat. Masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan kuratif dan/atau rehabilitatif, melaporkan adanya penderita atau diduga penderita penyakit menular, dan mematuhi kebijakan daerah dalam upaya mencegah dan menghentikan penularan penyakit.
- Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan paliatif yang sasarannya adalah orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit.
- Bupati dapat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanggulangan wabah, KLB dan/atau KKM.