on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pasar, pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah, ketentuan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, lokasi pasar, jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kewajiban memiliki izin usaha, persyaratan untuk memperoleh izin usaha, serta sanksi administratif.
Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik tindak pidana, ketentuan pidana bagi pelanggar, dan ketentuan lain-lain terkait moratorium izin pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Izin usaha yang sudah berjalan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan pengelola pasar yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan dan melestarikan tempat kegiatan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Demak.
Ketentuan Substansial: