Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan izin usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, dengan pengecualian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan di luar bidang perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia dan diberikan kepada pemilik atau pengurus perusahaan. Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan evaluasi terhadap penerbitan SIUP. Penerbitan SIUP melibatkan pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan, perubahan data perusahaan, kehilangan atau kerusakan SIUP, serta laporan kegiatan usaha jika diperlukan. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan wajib melaporkan dan mengembalikan SIUP asli.