For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kota Baubau 9/2013 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 November 2013

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan izin usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, dengan pengecualian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan di luar bidang perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia dan diberikan kepada pemilik atau pengurus perusahaan. Dinas melakukan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan evaluasi terhadap penerbitan SIUP. Penerbitan SIUP melibatkan pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan, perubahan data perusahaan, kehilangan atau kerusakan SIUP, serta laporan kegiatan usaha jika diperlukan. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan wajib melaporkan dan mengembalikan SIUP asli.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang dan wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, maka wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Pemilik atau pengurus perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 3. Pemilik, pengurus atau penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf a dan/atau tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 4. Pemilik, pengurus atau penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.