on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Also known as: Perwali Kota Metro 7/2014 · Perwali Kota Metro No. 7 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak terkait dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai tata cara pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penegasan mengenai subjek penerima insentif, yang meliputi pejabat dan pegawai dinas/badan/lembaga pemungut pajak dan retribusi, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, serta pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemberian insentif kepada kepala daerah dan sekretaris daerah hanya dapat dilakukan apabila belum diberlakukan ketentuan remunerasi di daerah tersebut.
Peraturan ini menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi yang harus dicapai secara triwulanan sebagai syarat pemberian insentif, dengan persentase kumulatif sebesar 15% pada triwulan I, 40% pada triwulan II, 75% pada triwulan III, dan 100% pada triwulan IV. Mekanisme pembayaran insentif diatur secara proporsional berdasarkan realisasi target triwulanan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penganggaran insentif yang dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung, serta mekanisme pembayaran insentif pada tahun anggaran berikutnya apabila target tercapai namun pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.