on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2007
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (Balai Besar Pengujian). Balai Besar Pengujian adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi. Balai Besar Pengujian bertugas melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
Fungsi Balai Besar Pengujian meliputi:
Susunan organisasi Balai Besar Pengujian terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan Balai Besar Pengujian, tata kerja, dan lokasi Balai Besar Pengujian yang berada di Bekasi.