For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Also known as: Peraturan BPK 2/2015 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:12 Juni 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
LocationBPK RI
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date12 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD. Latar belakangnya adalah kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban: Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini terdiri dari rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja, serta rekapitulasi barang inventaris/modal dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan keuangan.
  2. Pemeriksaan oleh BPK: BPK melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban partai politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor BPK, kantor Kemendagri, kantor Pemda, dan/atau kantor partai politik. BPK dapat meminta partai politik untuk melengkapi dokumen jika diperlukan.
  3. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan: BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPP/DPD/DPC partai politik, Kemendagri, dan Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Laporan ini juga diserahkan kepada DPR/DPRD.
  4. Tindak Lanjut: Partai politik wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima.

Peraturan ini juga berlaku bagi partai politik lokal dengan penyesuaian berdasarkan struktur organisasi partai politik lokal.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mulai berlaku pada tahun 2017.

(-)