on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat
Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2015 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar rakyat (pasar umum dan pasar khusus) serta persyaratan lokasi pendiriannya. Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Walikota, kecuali pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional dan prosedur). Lokasi pendirian pasar harus mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi, aksesibilitas, keamanan, infrastruktur, perkembangan pemukiman, dan pola kehidupan masyarakat setempat, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya.
Pengelola pasar rakyat wajib menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, membagi blok sesuai jenis barang dagangan, menyediakan sarana pendukung, memfasilitasi halte angkutan umum, menjamin kualitas barang dagangan, memenuhi hak dan kewajiban pedagang, melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar rakyat melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat dilakukan melalui fasilitasi manajemen kewirausahaan, peningkatan wawasan kualitas produk, pembentukan koperasi dan asosiasi pedagang, serta kemitraan dan permodalan.
Jam operasional pasar rakyat diatur berbeda untuk pasar induk, pasar kawasan, pasar lingkungan, dan pasar khusus.
Pedagang pasar rakyat memiliki hak untuk mendapatkan jaminan fasilitas yang layak, perlakuan yang sama, perlindungan hukum, kebebasan berserikat, dan perbaikan fasilitas. Mereka berkewajiban memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha, menggunakan tempat berjualan sesuai fungsi, memelihara kebersihan, keamanan, dan ketertiban, serta meningkatkan mutu pelayanan.