For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat

Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2015 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar rakyat (pasar umum dan pasar khusus) serta persyaratan lokasi pendiriannya. Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Walikota, kecuali pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.

Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional dan prosedur). Lokasi pendirian pasar harus mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi, aksesibilitas, keamanan, infrastruktur, perkembangan pemukiman, dan pola kehidupan masyarakat setempat, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya.

Pengelola pasar rakyat wajib menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, membagi blok sesuai jenis barang dagangan, menyediakan sarana pendukung, memfasilitasi halte angkutan umum, menjamin kualitas barang dagangan, memenuhi hak dan kewajiban pedagang, melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.

Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar rakyat melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat dilakukan melalui fasilitasi manajemen kewirausahaan, peningkatan wawasan kualitas produk, pembentukan koperasi dan asosiasi pedagang, serta kemitraan dan permodalan.

Jam operasional pasar rakyat diatur berbeda untuk pasar induk, pasar kawasan, pasar lingkungan, dan pasar khusus.

Pedagang pasar rakyat memiliki hak untuk mendapatkan jaminan fasilitas yang layak, perlakuan yang sama, perlindungan hukum, kebebasan berserikat, dan perbaikan fasilitas. Mereka berkewajiban memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha, menggunakan tempat berjualan sesuai fungsi, memelihara kebersihan, keamanan, dan ketertiban, serta meningkatkan mutu pelayanan.

1. Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan/atau Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan IUP2R, pencabutan IUP2R, dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.