For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia

Also known as: Permensesneg 7/2014 · Permensesneg No. 7 Tahun 2014 · Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemeTanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya guna meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia melalui penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan identitas yang jelas dan teratur bagi semua yang beroperasi di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penerbitan dan pengelolaan TPP, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden. TPP dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi dan lokasi, termasuk TPP Pejabat/Pegawai, TPP Kunjungan ke Luar Negeri, TPP Paspampres, dan TPP Pengamanan Tamu Negara. Setiap jenis TPP memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang spesifik, serta kewajiban bagi pemegangnya untuk menjaga dan mengembalikan TPP sesuai ketentuan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penggunaan TPP berdasarkan lokasi kerja di lingkungan Istana Kepresidenan.

1. TPP di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)