For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 – 2025

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 21/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 – 2025
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date23 Juni 2011
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk periode 2005-2025. RPJPD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta stakeholder pembangunan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menyediakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang yang didasarkan pada kondisi riil daerah dan proyeksi 20 tahun ke depan, menjadi pedoman bagi pelaksana pembangunan dalam menetapkan kebijakan pembangunan yang sinergis, mendorong partisipasi pelaku pembangunan, dan mewujudkan kehidupan yang demokratis, toleran, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, serta melindungi hak asasi manusia.

Program Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD. RPJPD mengacu pada RPJP Provinsi dan RPJP Nasional, yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia. Setiap 5 (lima) tahun, sejalan dengan pergantian Bupati dan Wakil Bupati, akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang berpedoman pada RPJPD.

RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005-2025 berisi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, dan kaidah pelaksanaan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)