on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 31/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 31 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah pentingnya peran perusahaan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang industri dan perdagangan.
Ketentuan substansial meliputi:
Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh pelayanan atas pemberian Izin Usaha Industri dan Perdagangan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sumedang dan tidak dapat diborongkan.