For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:15 Januari 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date15 Januari 2024
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 121);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk bertempat tinggal layak, pertumbuhan wilayah yang kurang seimbang, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur urusan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan bagi pemangku kepentingan, terutama MBR. Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pembinaan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan dan strategi, melaksanakan operasionalisasi kebijakan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data perumahan, menyusun peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, memfasilitasi kerja sama, menetapkan lokasi perumahan kumuh, dan memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman disusun sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. produk hukum Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; b. ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; dan c. ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetapi bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah berlaku ketentuan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman; 2. Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.