For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 16/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.194.236.966.584,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.312.886.893.345,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit anggaran sebesar Rp. (118.649.926.761,-) ditutupi dengan Pembiayaan Daerah.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 228.649.926.761,- dan Pengeluaran sebesar Rp. 110.000.000.000,-.
  • Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)