For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD) di Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 24/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2011Publication Date:27 Oktober 2011
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD) di Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 Oktober 2011
Publication Date27 Oktober 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 12 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis. Perubahan ini berkaitan dengan formula perhitungan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa. Formula tersebut mencakup Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDPi), dengan mempertimbangkan skor variabel independen utama (Vui) dan variabel independen tambahan (Vti). Besaran skor dan bobot variabel independen utama dan tambahan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, desa-desa juga dapat diberikan Dana Perimbangan lainnya yang besarannya sama bagi setiap desa dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dana Perimbangan lainnya ini disatukan dengan Alokasi Dana Desa menjadi keseluruhan Dana Perimbangan yang diterima oleh masing-masing desa. Hasil akhir perhitungan Alokasi Dana Desa dan Dana Perimbangan lainnya diinformasikan kepada seluruh desa sebelum penyusunan rencana tahunan desa dimulai.

(-)

(-)