For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 7/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2019Publication Date:27 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date27 Juni 2019
Publication Date27 Juni 2019
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar berfungsi dengan baik, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  2. Objek Retribusi: Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota terhadap alat-alat yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  4. Penggolongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis, jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa, dan frekuensi penggunaan jasa.
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran (detail tarif tercantum dalam Pasal 8).
  8. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pemeriksaan alat pemadam kebakaran diselenggarakan.
  9. Tata Cara Perhitungan: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  10. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 tahun.
  11. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  13. Penentuan Pembayaran: Retribusi terutang harus dibayar sekaligus sejak diterbitkannya SKRD di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
  14. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.
  17. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  18. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.