For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran dan untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum, sedangkan retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, zona, dan/atau jenis kendaraan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk sekali parkir berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (tepi jalan umum atau tempat khusus parkir).
  6. Wilayah Pungutan: Dilakukan di tempat penyelenggaraan pelayanan parkir.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi: Dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemanfaatan diutamakan untuk mendanai kegiatan perparkiran.
  8. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.