For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Sebidang Tanah dan Rumah Kepada Ibu Sudirman

Also known as: Keppres 31/1972 · Keppres No. 31 Tahun 1972 · Keppres Nomor 31 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:8 April 1972Publication Date:8 April 1972

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Sebidang Tanah dan Rumah Kepada Ibu Sudirman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1972
Publication Date08 April 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1972 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan dari Bangsa dan Negara kepada almarhum Jenderal T.N.I. R. Sudirman atas pengorbanan dan jasa-jasanya sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan sebidang tanah dan rumah kepada Ibu Sudirman, warakawuri almarhum, sebagai tanda penghargaan. Tanah dan rumah yang diberikan adalah milik Pemerintah yang terletak di Gondokusuman, Jogjakarta. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)