For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 31 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 31 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 31/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 31 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat DPRD memiliki fungsi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Protokol, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Persidangan dan Protokol bertugas menyiapkan rapat-rapat DPRD, penyusunan acara, administrasi perjalanan dinas, dan penerimaan tamu. Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan administrasi umum dan keuangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 20) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)