on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Also known as: PERPRES 75/2024 · PERPRES No. 75 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan tujuan membentuk ekosistem kota layak huni di kawasan inti pusat pemerintahan. Hal ini dilakukan melalui penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial, dengan dukungan pelaku usaha pelopor.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar seperti hunian, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas komersial seperti hotel dan pusat perbelanjaan. Pelaku usaha dapat menerima insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor untuk investasi. Nilai tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita dan menjadi acuan bagi Kementerian terkait. Kontribusi pengelolaan aset dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00 atau pembayaran angsuran.