For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Also known as: Permenko Perekonomian 19/2025 · Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:2 Desember 2025
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date02 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air. Kebijakan ini menetapkan penambahan daftar Proyek Strategis Nasional. Penambahan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang telah ada sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Proyek Strategis Nasional yang baru ditambahkan mencakup Program Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang berasal dari hasil Penertiban Kawasan Hutan Nasional, serta Program Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(-)

(-)