For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Also known as: PADG 29/2026 · PADG No. 29 Tahun 2026 · PADG Nomor 29 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:25 September 2026Publication Date:25 September 2026
Pasar ModalPerbankanFintech & Aset Digital

Information

TypePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LocationBank Indonesia
Effective Date25 September 2026
Publication Date25 September 2026
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengawasan, kepastian hukum, dan pelindungan infrastruktur informasi vital di sektor keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber (KKS) agar lebih proporsional dan terukur dalam menghadapi perkembangan digitalisasi serta risiko siber.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penegasan kewajiban pelaporan bagi Penyelenggara, termasuk tata cara penyampaian laporan tahunan, kriteria keterlambatan, dan konsekuensi jika laporan tidak disampaikan. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan infrastruktur informasi vital sektor keuangan oleh Bank Indonesia, yang meliputi Penyelenggara, sistem aplikasi/infrastruktur teknologi informasi, dan peta jalan pelindungan. Penetapan tersebut didasarkan pada kriteria ukuran, keterhubungan, ketergantian, dan kompleksitas sistem. Peraturan ini juga merinci pengenaan sanksi administratif yang lebih proporsional bagi Penyelenggara yang melanggar ketentuan pelaporan, baik secara tahunan maupun insidental, guna mendorong kepatuhan yang berkesinambungan.

(-)

1. Pelanggaran pelaporan tahunan dikenai sanksi administratif berupa: a. Teguran tertulis bagi yang terlambat menyampaikan laporan; b. Kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 bagi yang tidak menyampaikan laporan; c. Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan bagi yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut; d. Pencabutan izin dan/atau persetujuan bagi yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 5 tahun berturut-turut. 2. Pelanggaran pelaporan insidental (notifikasi awal atau laporan Insiden Siber) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00.
REGULATION OF THE MEMBER OF THE BOARD OF GOVERNORS NUMBER 29 OF 2026 CONCERNING AMENDMENT TO REGULATION OF THE MEMBER OF THE BOARD OF GOVERNORS NUMBER 24 OF 2024 CONCERNING INFORMATION SYSTEM SECURITY AND CYBER RESILIENCE FOR PAYMENT SYSTEM OPERATORS, MONEY MARKET AND FOREIGN EXCHANGE MARKET PARTICIPANTS, AND OTHER PARTIES REGULATED AND SUPERVISED BY BANK INDONESIA

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

MEMBER OF THE BOARD OF GOVERNORS OF BANK INDONESIA,
Considering :
  1. that to achieve the objectives of regulating and
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.