on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Also known as: PADG 29/2026 · PADG No. 29 Tahun 2026 · PADG Nomor 29 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengawasan, kepastian hukum, dan pelindungan infrastruktur informasi vital di sektor keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber (KKS) agar lebih proporsional dan terukur dalam menghadapi perkembangan digitalisasi serta risiko siber.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penegasan kewajiban pelaporan bagi Penyelenggara, termasuk tata cara penyampaian laporan tahunan, kriteria keterlambatan, dan konsekuensi jika laporan tidak disampaikan. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan infrastruktur informasi vital sektor keuangan oleh Bank Indonesia, yang meliputi Penyelenggara, sistem aplikasi/infrastruktur teknologi informasi, dan peta jalan pelindungan. Penetapan tersebut didasarkan pada kriteria ukuran, keterhubungan, ketergantian, dan kompleksitas sistem. Peraturan ini juga merinci pengenaan sanksi administratif yang lebih proporsional bagi Penyelenggara yang melanggar ketentuan pelaporan, baik secara tahunan maupun insidental, guna mendorong kepatuhan yang berkesinambungan.




WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY
| Considering : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.